Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 ayat 1 (d) perihal masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester, maka bersama ini kami sampaikan kepada mahasiswa angkatan tahun 2016 yang belum menyelesaikan studi, sejumlah informasi yang dapat diunduh melalui link berikut: